Karpeg (Kartu Pegawai)
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual maka penerbitan Kartu Pegawai versi cetak / versi lama ditiadakan. Mulai tahun 2023 dan seterusnya Kartu Pegawai digantikan dengan Kartu ASN Virtual dengan ketentuan sebagai berikut :
KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
1) Pengertian dan Fungsi
a) Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya
disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang
bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara.
b) Kartu ASN Virtual
mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
2) Masa Berlaku Kartu ASN Virtual
berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.
3) Jenis
a) Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan
b) Kartu PPPK, dengan warna toska gradasi ungu.
4) Bentuk Kartu ASN Virtual
a) Portrait; atau
b) Landscape, yang dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk
kelengkapan administrasi kepegawaian.
5) Format Kartu ASN Virtual
memuat:
a) Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A
atau B diikuti dengan 11 (sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat)
digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh)
digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau
PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama;
b) Nama Aparatur Sipil Negara;
c) NIP/Nomor Induk PPPK;
d) Foto; dan
e) QR Code, yang berisi informasi:
(1) Nama Aparatur Sipil Negara;
(2) NIP/Nomor Induk PPPK;
(3) TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK;
(4) Instansi Kerja;
(5) Status Kepegawaian; dan
(6) Nomor Seri Kartu ASN Virtual;
(7) Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.
Mekanisme Penetapan dan Perolehan
Kartu ASN Virtual
1) Pejabat Pembina Kepegawaian
atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di
lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan
Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK.
2) Pemutakhiran data dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara.
3) Sebagai bahan kelengkapan,
dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan.
4) Kepala Badan Kepegawaian Negara
menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
5) Kartu ASN Virtual dapat diakses
dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem
informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.
BUKU PETUNJUK dan TATA CARA mendapatkan KARTU ASN VIRTUAL dapat diunduh DISINI

Silahkan berkunjung
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon merupakan lembaga teknis daerah penunjang urusan kepegawaian, jika anda membutuhkan pelayanan administrasi kepegawaian, kami SIAP melayani dengan Santun Inovatif Akuntabel dan Profesional