Tugas Pokok dan Fungsi
BKPSDM sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan dalam bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.Pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;.
4.Pelaksanan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja secara lengkap BKPSDM Kabupaten Cirebon dapat di unduh di sini

Silahkan berkunjung
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon merupakan lembaga teknis daerah penunjang urusan kepegawaian, jika anda membutuhkan pelayanan administrasi kepegawaian, kami SIAP melayani dengan Santun Inovatif Akuntabel dan Profesional