Pengadaan CPNS
a. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
- Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000 jo.Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2003.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
b. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun, setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putudan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari desa tempat menetap.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Syarat lain yang yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
c. Prosedur Pelayanan
- Pengumuman pembukaan CPNS melalui media cetak dan website BKPPD.
- Penerimaan berkas.
- Pengumpulan berkas.
- Pemeriksaan berkas.
- Pengentrian data.
- Pencetakan nomor tes.
- Pelaksanaan seleksi CPNS.
- Pengumuman hasil seleksi CPNS.
- Pemberkasan peserta yang lulus seleksi.
- Usul persetujuan NIP.
- Penerbitan Keputusan CPNS.
d. Waktu Penyelesaian
Dua bulan.
e. Biaya
Biaya ditanggung APBD
f. Produk
- Kartu test CPNS
- SK CPNS

Silahkan berkunjung
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon merupakan lembaga teknis daerah penunjang urusan kepegawaian, jika anda membutuhkan pelayanan administrasi kepegawaian, kami SIAP melayani dengan Santun Inovatif Akuntabel dan Profesional