Karis dan Karsu

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual maka penerbitan Kartu Pegawai versi cetak / versi lama ditiadakan. Mulai tahun 2023 dan seterusnya Kartu Pegawai digantikan dengan Kartu ASN Virtual dengan ketentuan sebagai berikut :


KARTU ISTRI / KARTU SUAMI VIRTUAL


1) Pengertian dan fungsi:

a) Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, yang selanjutnya disingkat KARIS/KARSU ASN Virtual, merupakan identitas bagi Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam format virtual atau digital yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);

b) KARIS/KARSU ASN Virtual berfungsi sebagai kelengkapan administrasi dan/atau untuk mendapatkan layanan kepegawaian.

2) Masa Berlaku KARIS/KARSU Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus sebagai Istri/Suami ASN.

3) Jenis

a) PNS

(1) Kartu Istri, warna ungu gradasi biru.

(2) Kartu Suami, warna ungu gradasi biru.

b) PPPK

(1) Kartu Istri, warna merah muda gradasi biru muda.

(2) Kartu Suami, warna ungu gradasi merah tua.

4) Bentuk

a) Portrait; atau

b) Landscape dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.

5) Format KARIS/KARSU ASN Virtual memuat:

a) Nomor Seri KARIS/KARSU PNS Virtual yang terdiri dari huruf A.A untuk KARIS Virtual dan A.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawian instansi;

b) Nomor Seri KARIS/KARSU PPPK Virtual yang terdiri dari huruf B.A untuk KARIS Virtual dan B.B untuk KARSU Virtual diikuti dengan 7 (tujuh) digit angka sesuai dengan nomor urutan pengajuan yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi;

c) Nama Istri/Suami ASN;

d) Nama ASN;

e) Nomor Induk Pegawai ASN;

f) Foto; dan

g) QR code berisi informasi :

(1) Nama ASN;

(2) Nomor Induk ASN;

(3) Instansi Kerja;

(4) Status Kepegawaian; dan

(5) Nama Istri/Suami ASN;

(6) Tanggal perkawinan;

(7) Nomor Seri KARIS/KARSU Virtual;

(8) Tanggal penerbitan KARIS/KARSU Virtual.

6) Persyaratan dan Prosedur penetapan KARIS/KARSU ASN Virtual

a) Berstatus Istri/Suami PNS atau PPPK;

b) ASN mengajukan KARIS/KARSU Virtual melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara dengan melakukan peremajaan data Riwayat Keluarga dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

(1) Laporan Perkawinan;

(2) Akta Nikah;

(3) Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.

c) Apabila ASN bercerai dan menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :

(1) Laporan Perkawinan;

(2) Akta Nikah;

(3) Akta Cerai bagi ASN yang bercerai;

(4) Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.

d) Apabila Istri/Suami ASN meninggal dunia dan ASN tersebut menikah lagi melampirkan dokumen sebagai berikut :

(1) Laporan Perkawinan;

(2) Akta Nikah;

(3) Laporan Kematian bagi Istri/Suami ASN yang meninggal dunia; dan

(4) Foto Istri/Suami ASN berlatarbelakang transparan.

e) Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan menyetujui pengajuan KARIS/KARSU ASN Virtual tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

7) Cara memperoleh KARIS/KARSU ASN Virtual KARIS/KARSU ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai ASN yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.

BUKU PETUNJUK dan TATA CARA mendapatkan KARTU ISTRI / KARTU VIRTUAL dapat diunduh DISINI

Silahkan berkunjung

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon merupakan lembaga teknis daerah penunjang urusan kepegawaian, jika anda membutuhkan pelayanan administrasi kepegawaian, kami SIAP melayani dengan Santun Inovatif Akuntabel dan Profesional